Kali ini memberikan informasi tentang REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR DAN PASCABAYAR DENGAN NIK KK. Sebenarnya sangat merepotkan, tapi bagaimana lagi kalau sudah berurusan dengan sebuah peraturan, maka kita harus ikut kalau tidak ingin kartu kita tidak bisa dipakai lagi.
Sebelum melanjutkan pada pembahasan detil, perlu saya ingatkan bahwa semua gambar dibawah adalah brosur dan ukurannya besar, berisi tata cara registrasi, untuk menampilkan dalam ukuran besar silahkan di klik, karena yang tampil itu adalah gambar kecilnya (thumbnail). Kalau pakai handphone sebaiknya di download saja biar mudah dilihat nantinya.
Perlunya informasi cara registrasi ulang kartu dengan NIK Kartu Keluarga ini disebabkan Pemerintah bersama operator seluler telah membuat kebijakan baru agar semua pelanggannya melakukan registrasi ulang. Ini berlaku untuk kartu prabayar maupun kartu pascabayar, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo No. 12/2016 yang telah diubah menjadi Peraturan Menkominfo No. 14/2017. Penerapan peraturan ini rencananya akan mulai pada 31 Oktober 2017.
Dalam Peraturan Menkominfo telah ditegaskan bahwa pelanggan prabayar baru maupun pelanggan lama diwajibkan melakukan registrasi ulang, ini juga berlaku bagi seluruh warga negara asing yang menggunakan kartu prabayar operator Indonesia.
Pada aturan sebelumnya proses registrasi kartu perdana hanya bisa dilakukan dengan KTP atau ID Outlet, sementara dalam aturan baru ini pemerintah lebih ketat dimana pelanggan wajib memiliki KTP dan NIK KK. Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan dalam registrasi kartu perdana baru dan lama:
- Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK, Usia dibawah 17 tahun / belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK)
- Kartu Keluarga
- Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing
Registrasi ulang kartu perdana dapat dilakukan di:
- Gerai milik jasa penyelenggara telekomunikasi atau gerai Mitra
- Secara pribadi dengan mengirim SMS dengan mengetik:
NIK#NomorKK#
dan kirim ke nomor4444
, atau menghubungi Contact Center operator
Setelah mengirimkan data registrasi kartu , pihak operator dan Ditjen dukcapil akan melakukan proses verifikasi pencocokan data pelanggan sesuai nomor NIK dan KK yang terdaftar di Dukcapil yang memakan waktu sampai 24 jam maksimal
Setiap operator seluler memiliki cara yang berbeda dalam meregistrasikan kartu prabayarnya, biasanya pihak operator mengirim SMS panduan bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar lama atau baru. Dibawah ada cara-cara registrasi kartu dengan NIK KK untuk semua operator, Anda hanya perlu mengikutinya.
Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Telkomsel
- Via SMS
Pelanggan baru Ketik:REG<spasi>NIK#NomorKK#
kirim ke4444
Pelanggan lama Ketik:ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
kirim ke4444
- Via registrasi Online
Klik laman Registrasi Kartu Prabayar pada Website Telkomsel - Via GraPARI, Silahkan datang langsung ke GraPARI terdekat.
Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Indosat Ooredo
- Via SMS
Pelanggan lama Ketik:ULANG#NIK#NomorKK#
kirim ke4444
Pelanggan baru Ketik:NIK#NomorKK#
kirim ke4444
- Kunjungi Gerai Indosat Ooredoo
Cara registrasi ulang NIK KK pengguna XL
- Via SMS
Pelanggan lama Ketik:DAFTAR#NIK#NomorKK
kirim ke4444
Pelanggan baru Ketik:ULANG#NIK#NomorKK#
kirim ke4444
- Via registrasi Online dengan mengunjungi laman registrasi.xl.co.id/ulang
- Via Aplikasi myXL di Android atau iOS
- Kunjungi Gerai XL Center atau Xplor
Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Tri
- Via SMS
Pelanggan lama Ketik:ULANG#NIK#NomorKK#
kirim ke4444
Pelanggan baru Ketik:NIK#NomorKK#
kirim ke4444
- Via Applet (Menu aktifasi setelah baru menyalakan ponsel)
- Hanya untuk Pelanggan baru via Online
Dengan melakukan registrasi pada laman registrasi.tri.co.id - Kunjungi Gerai 3Store
Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Smartfren
- Via SMS Ketik:
NIK#Nomor KK#
kirim ke4444
- Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru Tekan
*4444#
dari menu dialer handphone - Via Online Melalui website Smartfren my.smartfren.com/reg
- Kunjungi Galerry Smartfren, sekalian ketemu CS-CS cantik hehe
Cara registrasi ulang NIK KK pengguna Net 1 Indonesia
- Hubungi 0828-4256-6381 (khusus pelanggan Net1)
- Hubungi 0828-1700-1700 (khusus pelanggan Ceria)
Nah mudah kan cara registrasi ulang NIK KK untuk semua operator? Sekarang permasalahan yang timbul jika ada masalah dari cara-cara diatas. Mungkin karena kesalahan sistem atau memang datanya tidak cocok atau data Anda telah digunakan orang lain proses registrasi ulang kartu perdana Anda gagal, Anda bisa mencoba langkah berikut ini:
- Mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga calon Pelanggan bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
- Melakukan validsasi ulang sampai proses verifikasi berhasil.
Selain itu, dalam aturan ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.
Jika Anda punya lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator. Jadi buat Anda yang sering membeli kartu perdana sekali pakai (biasanya Tri AON Kuota) Anda sudah tidak bisa lagi membeli paketan kartu perdana selain melalui registrasi kartu prabayar langsung.
Bagi siapapun pelanggan yang melanggar dengan menggunakan data-data palsu milik orang lain, maka operator berhak menonaktifkan nomor seluler tersebut.
Akibat yang terjadi jika kartu prabayar tidak diregistrasi ulang
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada point 1.
- Pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada point 2.
Meskipun dalam keadaan terblokir kartu Anda masih bisa menggunakan jaringan operator namun hanya sebatas registrasi saja , fitur lain seperti panggilan, sms dan internet tidak bisa dilakukan sampai data tervalidasi.
Nah sudah jelas saya kira ulasan diatas, jadi selamat melakukan registrasi ulang, dan selamat berepot ria, hehe. Karena mau memasuki tahun 2018, sudahkah Anda memiliki kalender 2018?
Nomerku malah mati duluan ini mad, hadeeeeh lupa ngisi pulsa sampe hangus padahal nomor cantik
BalasHapusbener juga sih, aku lebih suka kalau ada peraturan baru ini, meregistrasikan kartu prabayar, soalnya kalau sudah mendaftar dengan NIK KK biar tidak ada yang salah gunakan, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab.
BalasHapusJadi repot tapi bos, kalau mau pakai kartu buat internetan sekali pakai. harus ke gerai, lha kalau tinggal dikampung apa gak susah?
HapusMakin ruwet aja nih kominfo. Mau dibawa kemana negara ini kok semua rakyatnya makin dibuat susah, kalau gerai jauh apa gak repot. Lha saya registrasi gagal terus ini.
BalasHapusKalau saya pribadi sih juga lebih suka aturan ini gak ada cak. Jadi repot yang domisili didesa. Karena maksimal 3 kartu bisa registrasi tanpa ke gallery operator. Nah ini punya anak2 pake nama yang dewasa semua daftarnya.
HapusTerimakasih om tips cara registrasi kartu prabayarnya. Saya juga setuju dengan adanya peraturan ini pastinya akan mengurangi kejahatan di dunia maya ya gan.
BalasHapusHehe... linknya ke artikel sejenis rek... SEO sungguhan, ckckck
HapusTerima kasih, cara registrasi nomor hape diatas sangat membantu saya dan keluarga.
BalasHapus